26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Jabatan Perbekel Habis pada November, Ini Daftar Sebelas Desa yang Akan Gelar Pilkel Serentak

SINGARAJA-Sebelas desa di Kabupaten  Buleleng akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada tahun ini. Masa jabatan perbekel di sebelas desa tersebut, akan habis pada November mendatang. Sehingga proses pemilihan perbekel diharapkan sudah berjalan pada bulan Oktober.

Mengacu data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, desa-desa yang akan menggelar pilkel itu tersebar pada tujuh kecamatan yang berbeda. Masing-masing Desa Tukadsumaga, Musi, serta Banyupoh di Kecamatan Gerokgak, Desa Pangkungparuk di kecamatan Seririt, Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu, Desa Sidatapa dan Dencarik di Kecamatan Banjar, Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan, serta Desa Sembiran dan Bondalem di Kecamatan Tejakula.

Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi masa jabatan para perbekel itu. Hasilnya masa jabatan mereka akan habis bersamaan pada akhir November mendatang. Karena masa jabatannya habis bersamaan, maka proses pemilihan juga akan dilaksanakan secara bersamaan.

Baca Juga:  Soal Pilpres 2024, Surya Paloh Sebut AHY Pantas Jadi Cawapres Anies!

Menurutnya proses pelaksanaan pilkel harus diperhitungkan secara cermat. Mengingat proses itu diprediksi akan berhimpitan dengan masa kampanye Pemilu 2024.

Pihaknya pun harus mengacu pada regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam negeri. Salah satunya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.

Dalam SE tersebut, Kemendagri menegaskan daerah-daerah yang hendak melaksanakan pilkel harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Bila tidak bisa, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

“Kami harus berpedoman pada SE tersebut, termasuk Perda tentang Pemilihan Perbekel. Sebelum melaksanakan pilkel, kepala daerah juga kan wajib melapor pada Gubernur dan Mendagri. Kami juga harus berkoordinasi dengan Forkompinda, karena ini menyangkut kondusivitas dan stabilitas wilayah,” ujarnya.

Baca Juga:  WOW! Golkar Yakin dapat 9 Kursi, PAN Ingin Kembali ke Parlemen

Ia menegaskan pihaknya sudah menyusun perencanaan terkait Pilkel tersebut. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan bimbingan teknis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait teknis pemilihan perbekel. Mengingat hal itu menjadi kewenangan BPD melalui panitia pemilihan yang dibentuk.

“Secara teknis sebenarnya kami sudah siap. Karena sudah beberapa kali kami laksanakan pilkel serentak. Nanti kami akan lapor dulu pada Bapak Pj. Bupati. Apakah akan dilaksanakan sebelum November atau setelah Pemilu dan Pilkada. Seperti apa kebijakan beliau, tentu kami akan laksanakan,” tukasnya. (eps)

 



SINGARAJA-Sebelas desa di Kabupaten  Buleleng akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada tahun ini. Masa jabatan perbekel di sebelas desa tersebut, akan habis pada November mendatang. Sehingga proses pemilihan perbekel diharapkan sudah berjalan pada bulan Oktober.

Mengacu data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, desa-desa yang akan menggelar pilkel itu tersebar pada tujuh kecamatan yang berbeda. Masing-masing Desa Tukadsumaga, Musi, serta Banyupoh di Kecamatan Gerokgak, Desa Pangkungparuk di kecamatan Seririt, Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu, Desa Sidatapa dan Dencarik di Kecamatan Banjar, Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan, serta Desa Sembiran dan Bondalem di Kecamatan Tejakula.

Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi masa jabatan para perbekel itu. Hasilnya masa jabatan mereka akan habis bersamaan pada akhir November mendatang. Karena masa jabatannya habis bersamaan, maka proses pemilihan juga akan dilaksanakan secara bersamaan.

Baca Juga:  Administrasi Pemilu Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Jembrana Jalan Terus

Menurutnya proses pelaksanaan pilkel harus diperhitungkan secara cermat. Mengingat proses itu diprediksi akan berhimpitan dengan masa kampanye Pemilu 2024.

Pihaknya pun harus mengacu pada regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam negeri. Salah satunya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.

Dalam SE tersebut, Kemendagri menegaskan daerah-daerah yang hendak melaksanakan pilkel harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Bila tidak bisa, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

“Kami harus berpedoman pada SE tersebut, termasuk Perda tentang Pemilihan Perbekel. Sebelum melaksanakan pilkel, kepala daerah juga kan wajib melapor pada Gubernur dan Mendagri. Kami juga harus berkoordinasi dengan Forkompinda, karena ini menyangkut kondusivitas dan stabilitas wilayah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ambil Formulir di Golkar, Tamba Demokrat Akui Kekuatan Kandidat PDIP

Ia menegaskan pihaknya sudah menyusun perencanaan terkait Pilkel tersebut. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan bimbingan teknis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait teknis pemilihan perbekel. Mengingat hal itu menjadi kewenangan BPD melalui panitia pemilihan yang dibentuk.

“Secara teknis sebenarnya kami sudah siap. Karena sudah beberapa kali kami laksanakan pilkel serentak. Nanti kami akan lapor dulu pada Bapak Pj. Bupati. Apakah akan dilaksanakan sebelum November atau setelah Pemilu dan Pilkada. Seperti apa kebijakan beliau, tentu kami akan laksanakan,” tukasnya. (eps)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru