25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Simak Fakta!, Empat Bakal Calon DPD RI Dapil Bali Belum Lolos, Diberi Waktu 10 Hari Perbaikan

DENPASAR,radarbali.id – Dari 18 orang,   empat bakal calon yang belum memenuhi syarat lolos verifikasi faktual DPD RI. Hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Provinsi Bali pada Pemilu Rabu (1/3). Dari total 18 bakal calon DPD tersebut, sebanyak 4 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Keempat bakal calon itu masih memiliki waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan, utamanya tambahan dukungan melalui mekanisme pengumpulan KTP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan waktu perbaikan untuk empat orang yang belum memenuhi syarat dari  2 sampai 11 Maret. Setelah itu dilakukan ulang verifikasi administrasi kembali dan pengumuman finalnya April mendatang.  “Dengan adanya rekapitulasi ini, artinya KPU sudah mendatangi, mengecek dan memastikan semua sudah terverifikasi. Jadi dalam proses ini, diketahui ada empat yang belum memenuhi syarat,” jelasnya di sela-sela kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Wayan Sudirta: Kader Perempuan PDI Perjuangan Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Keempat bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat minimum 2.000 dukungan itu masing-masing Komang Merta Jiwa baru dapat 1.874 dukungan, I Made Kerta Suwirya baru dapat 1.791 dukungan, I Wayan Sedang baru dapat 1.997 dukungan dan Putu Wahyu Widiartana baru dapat 1.546 dukungan. Sementara, 14 bakal calon DPD yang sudah memenuhi syarat mendapatkan dukungan berada dikisaran 2.000 an hingga 5.000 an. “Kurangnya juga tipis. Saya harap semuanya bisa memenuhi syarat,” terangnya lagi.

Hasil verifikasi administrasi ini kemudian dimasukkan dalam verifikasi faktual yang diselenggarakan pada tanggal 25 – 28 Maret. Penentuannya pada April mendatang.  “Kalau nanti sudah tanggal penentuan proyeksi di bulan April, akan kami buat SK (surat keputusan). Karena saat ini masih ada yang BMS, kalau nanti dalam perbaikan tidak memenuhi syarat kami ubah statusnya ke TMS (tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (feb/rid)

Baca Juga:  Diskusi Mahasiswa Dibubarkan, Tanda Demokrasi di Kampus Unud Mati?

 



DENPASAR,radarbali.id – Dari 18 orang,   empat bakal calon yang belum memenuhi syarat lolos verifikasi faktual DPD RI. Hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Provinsi Bali pada Pemilu Rabu (1/3). Dari total 18 bakal calon DPD tersebut, sebanyak 4 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Keempat bakal calon itu masih memiliki waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan, utamanya tambahan dukungan melalui mekanisme pengumpulan KTP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan waktu perbaikan untuk empat orang yang belum memenuhi syarat dari  2 sampai 11 Maret. Setelah itu dilakukan ulang verifikasi administrasi kembali dan pengumuman finalnya April mendatang.  “Dengan adanya rekapitulasi ini, artinya KPU sudah mendatangi, mengecek dan memastikan semua sudah terverifikasi. Jadi dalam proses ini, diketahui ada empat yang belum memenuhi syarat,” jelasnya di sela-sela kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Dorong Ponpes, Garut Dukung Airlangga Presiden

Keempat bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat minimum 2.000 dukungan itu masing-masing Komang Merta Jiwa baru dapat 1.874 dukungan, I Made Kerta Suwirya baru dapat 1.791 dukungan, I Wayan Sedang baru dapat 1.997 dukungan dan Putu Wahyu Widiartana baru dapat 1.546 dukungan. Sementara, 14 bakal calon DPD yang sudah memenuhi syarat mendapatkan dukungan berada dikisaran 2.000 an hingga 5.000 an. “Kurangnya juga tipis. Saya harap semuanya bisa memenuhi syarat,” terangnya lagi.

Hasil verifikasi administrasi ini kemudian dimasukkan dalam verifikasi faktual yang diselenggarakan pada tanggal 25 – 28 Maret. Penentuannya pada April mendatang.  “Kalau nanti sudah tanggal penentuan proyeksi di bulan April, akan kami buat SK (surat keputusan). Karena saat ini masih ada yang BMS, kalau nanti dalam perbaikan tidak memenuhi syarat kami ubah statusnya ke TMS (tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (feb/rid)

Baca Juga:  Ini Deretan Mantan Bupati dari PDIP Bali Yang Dibui karena Korupsi

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru