DENPASAR, Radar Bali – Komitmen DPD 1 Golkar Bali mewujudkan keselarasan dan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 terus bergelora.
Dengan diputuskannya 7 rancangan undang-undang (RUU) prioritas dalam Sidang Paripurna DPR RI yang salah satunya tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry mengaku semakin antusias.
Sugawa Korry pun optimistis janji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menuntaskan pembahasan 7 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 akan terealisasi.
Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI fokus pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8) lalu.
DPD 1 Golkar Bali menyambut baik hal tersebut dan berharap revisi mampu memberikan jawaban ketidakadilan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah itu sendiri.
Sugawa Korry menegaskan Golkar Bali telah mengambil langkah-langkah strategis dengan melaksanakan webinar dan merumuskannya dalam bentuk buku. Buku tersebut sudah diberikan kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto.
“Kami bersyukur dalam sidang paripurna DPR RI sudah disepakati 7 RUU dan salah satunya revisi UU 33/2004 itu sendiri,” ujar Sugawa Korry sembari berujar saat pansus terbentuk di DPR RI, Golkar Bali akan mempresentasikan materi rumusan buku yang disusun. Termasuk kepada Fraksi Golkar yang ada di Komisi II dan Komisi XI.
“Poin- poin penting yang kami suarakan adalah agar sumber dana bagi hasil yang dijadikan sumber dana perimbangan tidak saja hanya dari sumber daya alam, tetap juga bersumber dari sumber daya lainnya seperti jasa pariwisata. Begitu juga penjabaran sumber daya alam, tidak saja dalam konteks sumber daya yang bersifat material tetap juga sumber daya yang bersifat non material,” tegas politisi merangkap akademisi asal Buleleng itu.
“Perlakuan sumber dana bagi hasil juga hendaknya memperhatikan aspek keadilan bagi daerah-daerah yang mendukung di mana sumber dana bagi hasil tersebut berada. Banyak hal-hal teknis lainya yang sudah kami rumuskan. Bagi Bali pembahasan RUU ini sangat penting dan strategis. Oleh karena itulah Partai Golkar Bali sangat serius mencermati dan menyikapinya,” tutup Sugawa Korry.