25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Catat! Badung dan Gianyar Tambah Lima Kursi Dewan di Pemilu 2024

DENPASARRadar Bali.id–  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan ada pengurangan kursi seperti rencana sebelumnya. KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Provinsi  Bali telah menetapkan jumlah kursi dan juga jumlah daerah pemilihan.

Jumlah kursi Badung dan Gianyar bertambah lima kursi yang sebelumnya 40 kursi sehingga menjadi 45 kursi pada 2024 mendatang. Alokasi kursi DPRD Bali tetap di 55 kursi dari daerah pemilih 9 kabupaten/kota.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nahkula, menjelaskan saat ini tengah berjalan tahapan pencocokan data pemilih (Coklit). Maka saat ini akan dilakukan sosialisasi terkait dapil dan alokasi kursi DPR di Provinsi Bali.

“Posisi dapil dan jumlah alokasi kursi ini bisa menjadi pedoman partai politik dalam menyusun strategi. Terutama dalam upaya memenuhi kuota perempuan dalam pemilu 2024 ini,” papar Agung Nakula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  HOT NEWS! Suwirta Dituding Berkhianat, Out dari Grup WA Gerindra

Selain itu Gung Nakula juga menambahkan terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkurang Rp 2 miliar dar rencana sebelumnya. Awalnya Rp 157.997.032,000 setelah rasionalisasi menjadi Rp.155.982.346.000. “ Jadi ada pengurangan Rp 2 miliar pada pilkada mendatang,” terangnya.

Sedangkan Devisi Tenknis KPU Bali, Ni Luh Putu Sri Widyastini,  menambahkan, dengan demikian masing-masing partai politik bisa melakukan sosialisasi di internal partai. Terutama dalam persiapan perekrutan calon yang akan didaftarkan menjadi calon peserta Pemilu 2024 nanti. “Parpol bisa sosialisasi di internal parpol perekrutan calon, siapa nanti yang akan didaftarkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sri menambahkan dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota memehon diatensi oleh masing-masing kabupaten/kota. “Termasuk pergerakan kursi, jumlah penduduk juga di kabupaten. Kami di provinsi nanti melaporkan hasil uji publik yang hasilnya disampaikan ke KPU RI,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tok! Pilpres dan Pileg Serentak 14 Februari, Pilkada 27 November 2024

Ketua KPUD Bali,  Dewa Agung Gede Lidartawan  menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU menunda Pemilu. Menurut Lidartawan, putusan PN Jakpus tidak  berpengaruh dengan jadwal Pemilu 2024, karena  KPU RI akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Selain itu, penetapan jumlah partai politik juga tidak berubah. “Keputusan pengadilan tidak mengikat karena banding. Kami akan melakukan kajian,” tukasnya.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3). Putusan gugatan  tersebut dengan nomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 



DENPASARRadar Bali.id–  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan ada pengurangan kursi seperti rencana sebelumnya. KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Provinsi  Bali telah menetapkan jumlah kursi dan juga jumlah daerah pemilihan.

Jumlah kursi Badung dan Gianyar bertambah lima kursi yang sebelumnya 40 kursi sehingga menjadi 45 kursi pada 2024 mendatang. Alokasi kursi DPRD Bali tetap di 55 kursi dari daerah pemilih 9 kabupaten/kota.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nahkula, menjelaskan saat ini tengah berjalan tahapan pencocokan data pemilih (Coklit). Maka saat ini akan dilakukan sosialisasi terkait dapil dan alokasi kursi DPR di Provinsi Bali.

“Posisi dapil dan jumlah alokasi kursi ini bisa menjadi pedoman partai politik dalam menyusun strategi. Terutama dalam upaya memenuhi kuota perempuan dalam pemilu 2024 ini,” papar Agung Nakula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Jadi Pjs Bupati Badung, Ini Pesan Koster Untuk Kepala BKD Lihadnyana

Selain itu Gung Nakula juga menambahkan terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkurang Rp 2 miliar dar rencana sebelumnya. Awalnya Rp 157.997.032,000 setelah rasionalisasi menjadi Rp.155.982.346.000. “ Jadi ada pengurangan Rp 2 miliar pada pilkada mendatang,” terangnya.

Sedangkan Devisi Tenknis KPU Bali, Ni Luh Putu Sri Widyastini,  menambahkan, dengan demikian masing-masing partai politik bisa melakukan sosialisasi di internal partai. Terutama dalam persiapan perekrutan calon yang akan didaftarkan menjadi calon peserta Pemilu 2024 nanti. “Parpol bisa sosialisasi di internal parpol perekrutan calon, siapa nanti yang akan didaftarkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sri menambahkan dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota memehon diatensi oleh masing-masing kabupaten/kota. “Termasuk pergerakan kursi, jumlah penduduk juga di kabupaten. Kami di provinsi nanti melaporkan hasil uji publik yang hasilnya disampaikan ke KPU RI,” pungkasnya.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Dua Paslon, Calon dan Pendukung Diminta Taati Prokes

Ketua KPUD Bali,  Dewa Agung Gede Lidartawan  menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU menunda Pemilu. Menurut Lidartawan, putusan PN Jakpus tidak  berpengaruh dengan jadwal Pemilu 2024, karena  KPU RI akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Selain itu, penetapan jumlah partai politik juga tidak berubah. “Keputusan pengadilan tidak mengikat karena banding. Kami akan melakukan kajian,” tukasnya.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3). Putusan gugatan  tersebut dengan nomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru