26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Masih Tetap Enam, Badung Batal Nambah Dapil

MANGUPURA, Radar Bali.id– Sebelumnya mencuat usulan penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) Petang dan Abiansemal. Namun penggabungan Dapil tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Akhirnya KPU telah resmi memutuskan untuk di Badung tidak ada penggabungan dapil, melainkan sama seperti sebelumnya yakni 6 dapil. Namun untuk jumlah kursi di legislatif ada penambahan dari sebelumnya 40 kursi menjadi 45 kursi.

Putusan penetapan dapil dan alokasi kursi telah tertuang PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang   Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang telah diundangkan pada 6 Februari 2023. “Pada Pemilu 2024 jumlah Dapil di Badung  ditetapkan 6 Dapil,” jelas Ketua KPUD Badung, Wayan Semara Cipta.

Kata dia, penetapan ini sesuai mekanisme. Sebelumnya KPU Badung telah melakukan sosialisasi, semua peserta menolak  dan tetap menginginkan 6 Dapil seperti sebelumnya. Kemudian, KPU Badung melakukan tahapan  uji publik  yang melibatkan tujuh unsur. Yaitu  Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan  untuk menguatkan 6 Dapil.

Baca Juga:  Kader PDIP Diminta Tidak Bermanuver sebelum Ada Keputusan Megawati

Usulan 6 dapil ini direkap KPU Provinsi Bali untuk dipresentasikan ke KPU RI dan ditetapkan. “Penetapan ini sudah sesuai mekanisme,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun, ini.

Sementara jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017.

Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.

Baca Juga:  Airlangga Instruksikan Golkar Sumbar Kembalikan Kejayaan Partai

Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

” Jumlah kursi DPRD Badung sudah resmi bertambah menjadi 45 kursi. Penambahan ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk Badung yang sudah bertambah. Kalau untuk kursi DPRD Bali 55 kursi,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]

 



MANGUPURA, Radar Bali.id– Sebelumnya mencuat usulan penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) Petang dan Abiansemal. Namun penggabungan Dapil tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Akhirnya KPU telah resmi memutuskan untuk di Badung tidak ada penggabungan dapil, melainkan sama seperti sebelumnya yakni 6 dapil. Namun untuk jumlah kursi di legislatif ada penambahan dari sebelumnya 40 kursi menjadi 45 kursi.

Putusan penetapan dapil dan alokasi kursi telah tertuang PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang   Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang telah diundangkan pada 6 Februari 2023. “Pada Pemilu 2024 jumlah Dapil di Badung  ditetapkan 6 Dapil,” jelas Ketua KPUD Badung, Wayan Semara Cipta.

Kata dia, penetapan ini sesuai mekanisme. Sebelumnya KPU Badung telah melakukan sosialisasi, semua peserta menolak  dan tetap menginginkan 6 Dapil seperti sebelumnya. Kemudian, KPU Badung melakukan tahapan  uji publik  yang melibatkan tujuh unsur. Yaitu  Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan  untuk menguatkan 6 Dapil.

Baca Juga:  Foto KTP Ipat Disebar di Medsos, Tim Hukum Pertimbangkan Jalur Hukum

Usulan 6 dapil ini direkap KPU Provinsi Bali untuk dipresentasikan ke KPU RI dan ditetapkan. “Penetapan ini sudah sesuai mekanisme,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun, ini.

Sementara jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017.

Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.

Baca Juga:  Kader PDIP Diminta Tidak Bermanuver sebelum Ada Keputusan Megawati

Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

” Jumlah kursi DPRD Badung sudah resmi bertambah menjadi 45 kursi. Penambahan ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk Badung yang sudah bertambah. Kalau untuk kursi DPRD Bali 55 kursi,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru