27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Pemilu 2024, Kursi untuk DPRD Bali Dapil Badung Dijatah 6 Kursi

MANGUPURA,radarbali.id- KPU Badung telah menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan  daerah pemilihan  dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, Jumat (10/3) lalu. Namun dalam acara tersebut telah diputuskan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi. Sementara kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Badung hanya dijatah 6 kursi alias tidak ada perubahan dari sebelumnya. Hal ini pun mendapat sorotan dari kalangan Partai politik, fraksi dan juga DPRD Badung.

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa  sangat mengapresiasi KPU Badung terkait meningkatnya alokasi kursi Anggota DPRD Badung sesuai dengan usulan partai politik yang kini menjadi 45 kursi. Namun ia masih memiliki usulan kepada KPU Badung. Yakni terkait pemetaan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali untuk Dapil Badung yang hanya mendapatkan alokasi 6 kursi dari jumlah 517.969 penduduk. Ini berarti tidak ada penambahan kursi. Dibandingkan dengan  Dapil Buleleng malah mendapatkan 12 kursi dari total jumlah penduduk 827.642 orang.

“Untuk Kursi Provinsi awalnya 7 kursi di Kabupaten Badung secara hitung-hitungan ilmiah. Namun kenapa kok sekarang hilang kembali menjadi enam kursi. Ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung, meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” tegas Suyasa, kemarin.

Baca Juga:  Tanah Ampo Batal Jadi Pelabuhan Cruise, Benoa Jadi Alternatif

Selain itu ia juga meminta agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk pembagian TPS dilakukan berbasis banjar. Apalagi saat ini ada pengurangan jumlah TPS yang awalnya 1.626 menjadi 1.481. “TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS. Karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan akan tingginya masyarakat tidak memberikan hak suaranya,” tegas Suyasa yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.  Bahwa jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Badung sangat tidak adil. Karena di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih. “Silahkan hal ini disuarakan oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung,” tegas Anom Gumanti yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung ini,

Selain itu ia juga mengharapkan tidak dilakukan penggabungan TPS.  Sebab dia menilai sistem banjar sudah sangat fundamental di Bali. Disarankan pemetaan mapun penempatan TPS ini harusnya memiliki kekhususan. “Seperti kita ketahui, jangankan orang yang sakit, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kental sekali, fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Kami mohon ini bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Publik Tuntut Tanggungjawab DPRD Bali yang Pelesir ke Stamford Bridge

Sementara Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengakui bahwa aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. Karena masih ada waktu sampai akhirnya dilakukan di umumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih, per tanggal 15 April 2023 nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara, Berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan di bulan Juni sebagai daftar pemilih tetap,” ungkapnya

Sementara ini juga sangat mengharapkan masukan dari semua elemen masyarakat sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman. “Hal-hal masukan seperti inilah yang kami harapkan kepada semua elemen masyarakat dan tokoh partai politik dalam mencermati kepentingan dalam mengakomodir kepentingan konstituennya supaya bisa hadir ke TPS secara maksimal,” pungkasnya. (dwi/rid)



MANGUPURA,radarbali.id- KPU Badung telah menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan  daerah pemilihan  dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, Jumat (10/3) lalu. Namun dalam acara tersebut telah diputuskan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi. Sementara kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Badung hanya dijatah 6 kursi alias tidak ada perubahan dari sebelumnya. Hal ini pun mendapat sorotan dari kalangan Partai politik, fraksi dan juga DPRD Badung.

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa  sangat mengapresiasi KPU Badung terkait meningkatnya alokasi kursi Anggota DPRD Badung sesuai dengan usulan partai politik yang kini menjadi 45 kursi. Namun ia masih memiliki usulan kepada KPU Badung. Yakni terkait pemetaan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali untuk Dapil Badung yang hanya mendapatkan alokasi 6 kursi dari jumlah 517.969 penduduk. Ini berarti tidak ada penambahan kursi. Dibandingkan dengan  Dapil Buleleng malah mendapatkan 12 kursi dari total jumlah penduduk 827.642 orang.

“Untuk Kursi Provinsi awalnya 7 kursi di Kabupaten Badung secara hitung-hitungan ilmiah. Namun kenapa kok sekarang hilang kembali menjadi enam kursi. Ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung, meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” tegas Suyasa, kemarin.

Baca Juga:  Dipaksa Pindah ke Terminal Mengwi, Sopir AKAP Bisa Mati Pelan-pelan

Selain itu ia juga meminta agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk pembagian TPS dilakukan berbasis banjar. Apalagi saat ini ada pengurangan jumlah TPS yang awalnya 1.626 menjadi 1.481. “TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS. Karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan akan tingginya masyarakat tidak memberikan hak suaranya,” tegas Suyasa yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.  Bahwa jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Badung sangat tidak adil. Karena di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih. “Silahkan hal ini disuarakan oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung,” tegas Anom Gumanti yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung ini,

Selain itu ia juga mengharapkan tidak dilakukan penggabungan TPS.  Sebab dia menilai sistem banjar sudah sangat fundamental di Bali. Disarankan pemetaan mapun penempatan TPS ini harusnya memiliki kekhususan. “Seperti kita ketahui, jangankan orang yang sakit, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kental sekali, fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Kami mohon ini bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Paslon Massker Absen Karena Covid, Paslon Dana Dipa Otomatis Nomor 1

Sementara Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengakui bahwa aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. Karena masih ada waktu sampai akhirnya dilakukan di umumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih, per tanggal 15 April 2023 nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara, Berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan di bulan Juni sebagai daftar pemilih tetap,” ungkapnya

Sementara ini juga sangat mengharapkan masukan dari semua elemen masyarakat sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman. “Hal-hal masukan seperti inilah yang kami harapkan kepada semua elemen masyarakat dan tokoh partai politik dalam mencermati kepentingan dalam mengakomodir kepentingan konstituennya supaya bisa hadir ke TPS secara maksimal,” pungkasnya. (dwi/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru