MANGUPURA,radarbali.id – Bawaslu mencanangkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka pada rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif pemilu serentak 2024 di Kuta Paradiso, kemarin (12/3/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menyampaikan konsep penanganan pelanggaran yang bersifat afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.
“Tujuannya dalam memberi keadilan Pemilu,” papar Wirka.
Menurut Wirka, penanganan afirmatif akan menekankan cara pengawasan Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, menyampaikan konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu. Menurut Radian, afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.
“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian. (feb/rid)