MANGUPURA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung akhirnya memanggil dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung.
Kedua oknum ASN itu dipanggil atas dugaan keterlibatan politik praktis.
Tak hanya memanggil kedua ASN, namun Bawaslu Badung juga sudah merekomendasikan kedua oknum ke Komisi ASN.
Seperti diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, Selasa (15/9).
Wijaya mengakui sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Badung perihal dua oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.
Bahkan Bawaslu juga sudah merekomendasi ke Komisi ASN. Kemudian Komisi ASN tersebut selaku pengawas tentu akan mengkaji laporan, informasi maupun data yang diberikan oleh Bawaslu Badung.
“Sekarang Komisi ASN yang masih mengkaji,” terang Wijaya.
Lebih lanjut, mekanismenya setelah dilakukan pengkajian tentu diberikan pendapat oleh Komisi ASN.
Pendapat itu biasanya kembali ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Badung.
“Kami masih menunggu proses itu supaya tidak keliru nanti penanganan kita. Sebab harus berdasarkan pendapat Komisi ASN,” bebernya.
Disinggung jika terbukti melanggar, Wijaya mengakui kalau benar terbukti melanggar itu diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Pemberian sanksi juga sesuai denganP eraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi kami perlu memastikan pelanggaran tingkat apa itu kita sinkronkan sambil menunggu pendapat dari Komisi ASN,” terangnya.
Seperti diketahui ASN yang berinisial MD maupun MS, diketahui hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Jumat (4/9) lalu.
Bawaslu melakukan penelusuran.
Ditemukan pula yang bersangkutan mengunggah foto dan keterangan terkait kehadirannya tersebut di media sosial facebook.
Bahkan hasil dari pemeriksaan keduanya ditemukan memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dua oknum ASN tersebut merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung.