SINGARAJA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menemukan puluhan ribu pemilih baru. Pemilih-pemilih itu muncul setelah KPU Buleleng melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) selama sebulan terakhir. Proses coklit sendiri telah dinyatakan berakhir pada Selasa (14/3) lalu.
Divisi Data KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, sesuai dengan hasil sinkronisasi data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 2022, sebenarnya ada 620.926 orang yang wajib menjalani proses coklit. Ternyata dalam perjalanan data itu berkembang menjadi 645.263 orang.
Perkembangan itu terjadi, karena Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan pemilih-pemilih baru. Dari 2.274 orang petugas pantarlih, hampir seluruhnya menemukan pemilih-pemilih baru yang sebelumnya tak masuk dalam data. “Kebanyakan itu ada migrasi penduduk. Misalnya tahun lalu dia masih tinggal di Jembrana, ternyata Februari lalu sudah pindah ke Buleleng dan punya kartu keluarga Buleleng. Jadi itu juga wajib di-coklit,” jelas Cakra.
Lebih lanjut dijelaskan, dari proses coklit itu, para Pantarlih melaporkan ada 582.649 orang yang telah dinyatakan sesuai datanya; sebanyak 22.480 orang tidak memenuhi syarat karena meninggal, di bawah umur, serta berstatus TNI/Polri; 15.145 harus melalui proses perbaikan; serta 24.989 orang pemilih baru.
Selanjutnya hasil pencocokan dan penelitian data pemilih itu, akan dijadikan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP). Nantinya DPHP akan kembali dicermati dan didaftarkan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sehingga pada awal April mendatang dapat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Cakra memastikan, dalam proses coklit, seluruh pemilih potensial telah terdata. Termasuk para pemilih pemula. Baik itu yang baru berusia 17 tahun pada saat pemilu dilaksanakna 14 Februari mendatang, maupun para purnawiran TNI/Polri yang kembali memiliki hak pilih. “Itu semua sudah didata. Termasuk pemilih pemula sudah terdata. Kalau misalnya nanti saat pemilihan mereka belum punya KTP, mereka dapat menggunakan kartu keluarga sebagai syarat menyalurkan hak pilih,” ujar Cakra. (eps)