SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan ratusan saran perbaikan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Saran perbaikan itu telah disampaikan kepada pelaksana teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di seluruh Bali.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana putra, dalam rapat evaluasi hasil pengawasan bersama jajaran Panwaslu kecamatan se-Buleleng di Lovina, Sabtu (18/3). Pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas itu mengungkapkan, saran perbaikan itu disampaikan untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih, terdaftar dalam data pemilih.
Menurutnya proses pencocokan data pemilih sebenarnya cukup sederhana. Yakni menambahkan pemilih yang sudah sesuai dengan ketetentuan, serta menghapus calon pemilih yang tak sesuai. Hanya saja dalam proses pencocokan data pemilih itu, kerap ditemui kendala. Sehingga pengawasan penting dilakukan.
Ia mengaku sepanjang proses coklit, seluruh jajaran pengawas pemilu di Bali menyampaikan 426 saran perbaikan. Khusus di Buleleng sendiri, ada 19 saran perbaikan yang disampaikan. Saran-saran itu disampaikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para pemilih. Termasuk menghapus potensi pemilih ganda dan memastikan hak-hak para disabilitas dalam menyalurkan hak suara. “Akan sangat penting bagi kita untuk melakukan analisa berkelanjutan pada data pemilih yang ada, karena kita punya peran penting untuk menjaga hak pemilih ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para anggota Panwaslu Kecamatan untuk menyusun pemetaan serta strategi pengawasan tahapan Pemilu 2024. Menurut Sugi coklit hanya salah satu tahapan dari Pemilu 2024.
Ia meminta agar Panwascam dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tetap mengoptimalkan pengawasan. Sebab tahapan Pemilu 2024 masih cukup Panjang. Ia juga berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu di Buleleng dapat melakukan pengawasan melekat serta uji petik, guna menekan potensi kekeliruan prosedur.
“Kalau ditemukan kesalahan prosedur, agar segera diberikan saran perbaikan. Sehingga dapat dilakukan perbaikan oleh jajaran penyelenggara. Baik itu di tingkat kecamatan maupun desa,” tukasnya. (eps)