DENPASAR – Setelah mengalami perdebatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Pilpres), anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta Anggota DPD RI (Pileg) dilaksanakan 14 Februari 2024, atau dua minggu sebelum Hari Raya Galungan. Sedangkan pemungutan suara Pemilihan kepala daerah yakni Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 27 November 2024.
Penetapan ini hasil dari kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP RI).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPUD Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (24/1). Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa selanjutnya KPU akan menetapkan melalui Keputusan KPU tentang Pemilu serentak 2024.
Menurutnya tidak ada hari penting, sebelumnya diperdebatkan karena rencana pemilu 28 Februari bertepatan dengan hari raya Umat Hindu yaitu Galungan. sehingga dimajukan dua minggu sebelum Galungan.
“Tidak ada hari penting saat itu, dua minggu sebelum Galungan,” jelas Lidartawan.
Penetapan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat, H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.