24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Baliho dan Spanduk Bertebaran di Tabanan, Bawaslu Sebut Masih Sebatas Promosi Diri, Bukan Kampanye

TABANAN, Radar Bali.id – Meski belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh partai masing-masingnya dan penyelenggara pemilu. Namun sejumlah baliho dan spanduk yang diisi dari para bacaleg mulai tebar pesona di Tabanan.

Mereka mulai mempromosikan diri sebagai calon dengan memasang baliho dan spanduk di setiap sudut Kota di Tabanan, khsususnya pada lokasi strategis bahkan pada ruangan publik.

Seperti itulah yang terlihat depan di Pasar Tabanan Jalan Gunung Semeru, deretan sejumlah baliho dan spanduk calon dari anggota partai politik berjejer terpasang. Bukan hanya ini baliho dan spanduk dari para bacaleg juga tampak terlihat di depan jalan masuk banjar sanggulan indah (BSI), Banjar Anyar Kediri.

Terkait mulai marak pemasangan baliho dan spanduk dari sejumlah bacaleg dengan memberikan ucapan selamat hari.

Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan sejauh ini dari baliho dan spanduk baru sebatas pengenalan atau promosi diri dari calon. Belum ada yang masuk ranahnya kampanye.

Baca Juga:  Antisipasi Terjadi Penyelewengan Pilkada, Golkar Bentuk Tim Hukum

Karena baliho dan spanduk yang dipasang belum ada nomor urut calon juga baru hanya para calon menyampaikan atau mengucapkan selamat hari raya

Pihaknya di Bawaslu menilai sepanjang peserta pemilu, bacaleg memasang itu masih ada etika dan estetika itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau melewati batas jalur hijau dari pemasangan baliho dan spanduk yang merusak pemandangan Kota itu yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP Tabanan.

“Nah kami dari Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau memang ada di jalur hijau yang dilarang oleh pemerintah daerah kita akan koordinasi untuk bisa diturunkan,” ungkap Narta.

Dia menyebut dalam Undang-Undang Pemilu saat ini terkait dengan masa kampanye memang belum berlangsung.

Akan tetapi para bacaleg mulai melakukan sosialisasi diri, mengenalkan diri kepada masyarakat dengan promosi lewat baliho.

Baca Juga:  Usai Sandiaga Uno Disindir Prabowo, PPP Menyatakan Siap Menampung

Sosialisasi diri sah-sah saja dilakukan, tidak ada masalah artinya belum ada unsur kampanye.

“Sepanjang mereka menampilkan foto dan ucapan hari raya dan lain-lain. Bagi kami di Bawaslu wajar saja. Hanya saja pemasangan harus berada diluar zona hijau. Artinya ada etika dan estetikanya,” jelas Narta.

Kendati belum ada aturan terkait pemasangan baliho dan spanduk dari Bawaslu pusat sebelum masa kampanye.

Pihaknya di Bawaslu Tabanan sudah mulai melakukan pendataan dan koordinasi. Berapa jumlah dari baliho dan spanduk yang terpasang, mengingat baliho, spanduk dan APK tidak hanya dipasang di daerah perkotaan, melainkan pula di desa.

“Berapa jumlah baliho, spanduk dan APK masih kami rinci. Yang pasti ratusan jumlahnya. Kan khawatir kami adanya gesekan dari pemasangannya,” pungkasnya. [juliadi/radar bali]

 



TABANAN, Radar Bali.id – Meski belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh partai masing-masingnya dan penyelenggara pemilu. Namun sejumlah baliho dan spanduk yang diisi dari para bacaleg mulai tebar pesona di Tabanan.

Mereka mulai mempromosikan diri sebagai calon dengan memasang baliho dan spanduk di setiap sudut Kota di Tabanan, khsususnya pada lokasi strategis bahkan pada ruangan publik.

Seperti itulah yang terlihat depan di Pasar Tabanan Jalan Gunung Semeru, deretan sejumlah baliho dan spanduk calon dari anggota partai politik berjejer terpasang. Bukan hanya ini baliho dan spanduk dari para bacaleg juga tampak terlihat di depan jalan masuk banjar sanggulan indah (BSI), Banjar Anyar Kediri.

Terkait mulai marak pemasangan baliho dan spanduk dari sejumlah bacaleg dengan memberikan ucapan selamat hari.

Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan sejauh ini dari baliho dan spanduk baru sebatas pengenalan atau promosi diri dari calon. Belum ada yang masuk ranahnya kampanye.

Baca Juga:  Pilkada 2020,KPU: Kalau Sudah Aturan, Mau Pendukung Setan Habisi Semua

Karena baliho dan spanduk yang dipasang belum ada nomor urut calon juga baru hanya para calon menyampaikan atau mengucapkan selamat hari raya

Pihaknya di Bawaslu menilai sepanjang peserta pemilu, bacaleg memasang itu masih ada etika dan estetika itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau melewati batas jalur hijau dari pemasangan baliho dan spanduk yang merusak pemandangan Kota itu yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP Tabanan.

“Nah kami dari Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau memang ada di jalur hijau yang dilarang oleh pemerintah daerah kita akan koordinasi untuk bisa diturunkan,” ungkap Narta.

Dia menyebut dalam Undang-Undang Pemilu saat ini terkait dengan masa kampanye memang belum berlangsung.

Akan tetapi para bacaleg mulai melakukan sosialisasi diri, mengenalkan diri kepada masyarakat dengan promosi lewat baliho.

Baca Juga:  Tak Ikut Diundang ke Istana, Nasdem Disebut Bukan Koalisi Pemerintah, Surya Paloh Mengaku Legawa

Sosialisasi diri sah-sah saja dilakukan, tidak ada masalah artinya belum ada unsur kampanye.

“Sepanjang mereka menampilkan foto dan ucapan hari raya dan lain-lain. Bagi kami di Bawaslu wajar saja. Hanya saja pemasangan harus berada diluar zona hijau. Artinya ada etika dan estetikanya,” jelas Narta.

Kendati belum ada aturan terkait pemasangan baliho dan spanduk dari Bawaslu pusat sebelum masa kampanye.

Pihaknya di Bawaslu Tabanan sudah mulai melakukan pendataan dan koordinasi. Berapa jumlah dari baliho dan spanduk yang terpasang, mengingat baliho, spanduk dan APK tidak hanya dipasang di daerah perkotaan, melainkan pula di desa.

“Berapa jumlah baliho, spanduk dan APK masih kami rinci. Yang pasti ratusan jumlahnya. Kan khawatir kami adanya gesekan dari pemasangannya,” pungkasnya. [juliadi/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru