TABANAN, Radar Bali.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan telah melakukan tahapan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang bakal bertarung pada pileg serentak 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang disampaikan KPUD Tabanan ada sebanyak 446 bacaleg yang telah didaftar oleh partai politik. Dengan rincian 270 bacaleg laki-laki dan 176 bacaleg perempuan.
Ketua KPUD Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menyebut dari 17 partai politik hanya 9 parpol yang tak memenuhi kuota 40 bacalegnya dari semua empat dapil di Kabupaten. Itu setelah dilakukan tahapan verifikasi berkas.
Parpol tersebut di antaranya partai keadilan sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat dan Partai Perindo.
“Seharunya ada sekitar 680 bacaleg yang bertarung jika semua terisi seluruh dapil. Namun hanya 446 bacaleg yang mendaftar yang nanti akan berebut 40 kursi legislatif di DPRD Tabanan,” ungkap Weda Subawa dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Meski 9 parpol ini tidak memenuhi kuota jumlah bacaleg dari empat dapil di Tabanan dijelaskan Weda Subawa, itu tidak menjadi masalah.
Bahkan mereka parpol berhak pula tidak mengajukan bacaleg. Namun bila melebihi dari kuota itu yang tidak diperbolehkan secara aturan.
“Kurang bacaleg yang didaftarkan parpol dari kuota yang tersedia diperbolehkan, tetapi maksimal melebihi kuota tak boleh. Misal hanya mendaftar bacalegnya pada dua dapil saja boleh atau pada satu dapil boleh,” jelasnya.
Weda Subawa mengaku sebagian besar dari 9 parpol yang tidak memenuhi kuota daftar bacalegnya itu partai dengan karakter agama atau ideologi agama. Tidak dapat memenuhi kuota karena susahnya mencari mencari anggota partai, kader dan bacaleg.
Weda juga menambahkan 446 jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh parpolnya masing masih berpotensi berkurang. Ini jika nantinya pada tahapan verifikasi berkas administrasi yang masih berlangsung ada dari bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
“Pastinya ada potensi pengurangan jumlah bacaleg. Pengurangan itu karena syarat kelengkapan berkas tidak terpenuhi. Misal tidak ada surat keterangan kelakukan baik, surat keterangan tidak terlibat dan kelengkapan lainnya,” tandasnya. [juliadi/radar bali]