DENPASAR – Sejumlah kepala daerah, terutama bupati dari PDI Perjuangan atau PDIP di Bali terjerat kasus pidana korupsi. Sedikitnya ada empat yang sudah masuk bui atau penjara. Satu lagi masih sebagai tahanan KPK, yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dalam catatan radarbali.id, ada beberapa Bupati yang diusung PDIP, baik yang merupakan kader PDIP maupun yang menjadi bupati karena diusung PDIP, akhirnya dipenjara dengan beragam kasus saat berkuasa. Secara umum karena kasus korupsi.
Pertama, mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa. Diketahui, I Nengah Arnawa terbukti melakukan korupsi dana bansos sebesar Rp 1,3 miliar saat dia menjabat bupati pada 2010 lalu. Ia pun sempat menghuni Rutan Bangli. I Nengah Arnawa adalah kader PDIP bahkan pernah menjadi ketua DPC PDIP Bangli.
Kedua, ada mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang tersandung kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa. Candra dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan serta diijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar. Candra adalah kader PDIP, bahkan pernah menjadi ketua DPC PDIP Klungkung.
Ketiga, tak berhenti di situ, eks Kader PDI Perjuangan yang tersandung kasus korupsi lainnya ialah I Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana. Ia terjerat sederet kasus korupsi masih menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Winasa dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan mesin pabrik kompos, perjalanan dinas, serta beasiswa Sitna dan Stikes. Bahkan jika diprediksi sesuai hukuman, Winasa dipenjara hingga tahun 2035.
Winasa naik menjadi bupati pada 2000 melalui Pilkada tidak langsung. Yakni dipilih anggota DPRD Jembrana. Dia awalnya diusung partai kecil. PDIP punya calon sendiri. Namun, dia terpilih dalam pemilihan di DPRD Jembrana.
Pada Pilkada 2005, Winasa menjadi kader PDIP, bahkan berhasil menjadi ketua DPC PDIP Jembrana. Di akhir pemerintahannya, Winasa dipecat dari PDIP karena mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bali dari partai lain. Sedangkan PDIP pada Pilgub 2008 mencalonkan Made Mangku Pastika-AAN Puspayoga.
Keempat, di Buleleng, mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada juga tersandung kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) di Buleleng. Ia dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Pada awalnya, Bagiada bukan bagian dari PDIP. Saat Pemilihan Bupati di DPRD Buleleng 2002, PDIP punya calon sendiri. Sedangkan Bagiada diusung partai lain. Namun, Bagiada yang memenangkan Pilbup lewat perwakilan itu. Nah, pada Pilkada 2007 secara langsung, Bagiada maju sebagai calon bupati berpaket dengan kader PDIP, Made Arga Pinatih melalui PDIP. Dan menang.
Kelima, kini muncul lagi kader PDIP Bali yang tersandung masalah korupsi. Yakni Ni Putu Eka Wiryastuti. Mantan Bupati Tabanan dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejatinya pada Oktober 2021 lalu. Namun, pengumuman tersangka baru disampaikan pada 24 Maret 2022 sekaligus ditahan KPK.
Ni Putu Eka Wiryastuti diduga terlibat dalam kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan. Dia diduga menyuap pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID sebesar Rp600 juta dan USD55.300, atau totalnya sekitar Rp1,3 miliar.
Eka Wiryastuti tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Bali. Namun, dia juga menjadi bupati pertama dari Bali yang kena cokok KPK.
Tak hanya dari PDIP, pejabat daerah yang juga tersandung kasus pidana ada dari partai lain. Yakni Partai Golkar. Ketua DPD Partai Golkar yang juga Wakil Gubernur Bali saat itu, yakni Ketut Sudikerta terlibat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Sudikerta dihukum 6 tahun penjara dan kini sudah bebas lebih cepat, kurang dari 4 tahun, karena mendapat banyak remisi.