Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pilkada di Jembrana Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Sendiri, Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Minggu, 3 Maret 2024 | 00:15 WIB
ilustrasi persaingan parpol-jawapos.com
ilustrasi persaingan parpol-jawapos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Di tengah wacana penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, KPUD sudah mengeluarkan tahapan pemilihan.

Dijadwalkan pemilihan pada 27 November mendatang, partai politik yang sudah pasti mendapat kursi berpeluang mengusung calon sendiri hanya PDIP karena sudah memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Jembrana.

Partai lain, termasuk Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung lagi I Nengah Tamba sebagai calon bupati untuk periode keduanya.

Karena perolehan kursi di DPRD Jembrana hanya mendapat 6 kursi atau kurang 20 persen dari total kursi di DPRD Jembrana.

Hasil pemilu 2024 ini, hanya enam partai politik yang berhasil merebut kursi di DPRD Jembrana. Di antaranya PDIP 15 kursi, Partai Demokrat dan Partai Golkar masing - masing 6 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, PKB dan PPP masing -masing 2 kursi.

Sedangkan syarat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana minimal 7 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Jembrana. Sehingga, hanya PDIP yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri.

Dengan perolehan kursi DPRD Jembrana oleh enam partai politik ini, maka berpeluang ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, syarat calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Jembrana atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terkahir.

"Persyaratan tetap sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," terangnya.

Tahapan pemilihan kepala daerah saat ini sudah dimulai sesuai dengan keluarnya PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Dalam PKPU tersebut sudah dijadwalkan 27 November 2024. "Tahapan pilkada  sudah mulai," ujarnya.

Tahapan pertama yang sudah disediakan perencanaan anggaran. Bahkan sudah mendapat alokasi anggaran hibah untuk pelaksanaan sebesar Rp 24 miliar.

Namun baru ditransfer 40 persen dari total kebutuhan anggaran. Tahapan berikutnya, bulan April sudah mulai pembentukan panitia ad hok, baik PPK, PPS dan KPPS. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pdip #jembrana #pilkada #parpol