Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawaslu Beber Potensi Sengketa Perolehan Kursi juga Potensi Perolehan Suara yang Sama

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 23 April 2024 | 00:20 WIB
BEBERKAN FAKTA LAPANGAN : Dewa Raka Sandi dan Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan menyampaikan pemaparan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
BEBERKAN FAKTA LAPANGAN : Dewa Raka Sandi dan Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan menyampaikan pemaparan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

DENPASARRadar Bali.id- Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan mengatakan ada hal yang memiliki potensi sengketa dalam hajatan Pemilu Tahun 2024. Hal itu disampaikannya dalam rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa berapa hari lalu.

Sutrawan menerangkan,  hal yang memiliki potensi sengketa dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih adalah adanya perolehan suara yang sama antarcalon.

"Kemungkinan perolehan kursi partai melebihi jumlah calon yang ada, dan adanya calon terpilih yang tidak melaporkan LADK dan PPDK ” kata Mantan Komisioner KPUD Buleleng ini 

 Baca Juga: Kalah Lobi Politik, Raka Sandi Gagal Rebut Kursi Komisioner KPU RI

Lebih jauh, Sutrawan menyampaikan permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu. 

Turut hadir anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan proses sengketa bisa terjadi karena adanya kerugian yang dialami oleh peserta Pemilu akibat dari putusan KPU dan hak peserta Pemilu yang dikesampingkan oleh peserta Pemilu lainnya.

Lebih jauh, Raka Sandi berpesan dalam penanganan sengketa proses Pemilu, Bawaslu diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam menangani sengketa proses pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkas Raka Sandi.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan koordinator Divisi pengampu Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. [*]

 

 

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #bawaslu #perolehan suara