DENPASAR, radarbali.jawapos.com – DPRD Provinsi Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Pembuatan raperda ini untuk memproteksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional dari desakan ekspansi ritel modern berskala besar.
Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menegaskan regulasi ini dirancang untuk keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal. Selama ini, para pelaku usaha lokal dinilai kian terhimpit oleh masifnya pertumbuhan toko modern.
“Raperda ini bukan bertujuan mematikan investasi, melainkan sebagai pengendali agar pertumbuhan toko modern tidak menggerus warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang merupakan tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Rabu (24/12/2025).
DPRD Bali mengatur secara ketat mengenai zonasi, kuota, jarak, hingga jam operasional.
Beberapa poin utamanya meliputi: Pembatasan Jumlah, setiap kabupaten/kota hanya diizinkan mendirikan satu toko modern berjejaring di pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali wilayah tertentu yang mendapat pengecualian berdasarkan kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.
Jarak Minimum, pendirian toko modern wajib berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya dengan mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional di sekitarnya.
Jam Operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 guna memberikan ruang bagi usaha kecil untuk tetap kompetitif.
Zulfikar menekankan, poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban kemitraan. Setiap toko modern berjejaring diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen dari luas area toko untuk ruang usaha dan promosi produk UMKM serta produk lokal Bali.
“Ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak boleh sekadar menjadi pajangan, tetapi harus diberikan ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” tegasnya.
Selain itu, toko modern juga diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan kuota minimal 90 persen.
Mengutamakan penggunaan produk lokal dalam rantai pasokannya.Raperda ini mencantumkan sanksi administratif yang tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi, kemitraan, maupun jam operasional dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin permanen.
“Prinsipnya jelas: ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan sampai hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” tandas Zulfikar.
Diharapkan setelah disahkan, raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengatur ritel modern dengan penguatan ekonomi kerakyatan.
Editor : Rosihan Anwar