DENPASAR-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali mengamankan 5 (lima) tersangka perjudian sabung ayam (tajen) di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Kamis (14/1).
Kelima tersangka itu yakni Gede Suwartika dan KEA (Keduanya adalah bapak dan anak kandung); Nyoman Redana; I Ketut Wawan; dan Gede Monol.
Seperti disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat press realese di Mapolda Bali, Jumat (15/1).
Bahkan yang mengejutkan, selain menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti di TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita polisi, yakni 35 ekor ayam aduan,1 terpal, 1 pisau blakas, 1 spanduk pengumuman, 1 lembar handuk, lima gulung benang warna merah, 20 lembar plester luka, dua buah tas taji beserta isinya, serta uang tunai Rp 6,9 juta hasil taruhan.
"Semua barang bukti itu diamankan dari lokasi penggerebekan. Termasuk puluhan ekor ayam dan jutaan uang taruhan," terang Kombespol Djuhandhani Rahardjo.
Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 1974 juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.