Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Tabanan Dorong Perda Wajib CCTV Segera Disahkan, Ini Penyebabnya

J
Penulis: Juliadi Radar Bali❯
ilustrasi kamera CCTV (dok. Jawa Pos.com)
ilustrasi kamera CCTV (dok. Jawa Pos.com)

TABANAN, Radar Bali.id – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan untuk mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban pemasangan CCTV. Langkah ini diambil sebagai strategi besar memperkuat keamanan wilayah dan mewujudkan konsep Smart City.


Advertisement

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menargetkan regulasi strategis ini sudah bisa diimplementasikan secara resmi pada pertengahan tahun 2026.

Antisipasi Kejahatan dan Transformasi Keamanan

Penerapan Perda ini dipandang mendesak sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas, khususnya aksi pencurian yang masih membayangi wilayah Tabanan. Menurut AKBP Bayu Pati, keberadaan kamera pengawas adalah kunci untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Advertisement

"Salah satu syarat smart city di kota maju adalah ketersediaan CCTV yang memadai. Jika dulu masyarakat mengandalkan hewan penjaga seperti anjing, sekarang pengamanan bisa lebih modern dan praktis melalui CCTV yang terkoneksi langsung ke ponsel," ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Polres Tabanan, Senin (29/12/2025).

Draf Sudah Diserahkan Sejak November 2025

Terkait perkembangan regulasi, pihak Kepolisian mengaku telah menyerahkan draf rancangan aturan tersebut kepada Pemkab Tabanan pada November 2025 lalu. Saat ini, prosesnya tengah memasuki tahap koordinasi untuk mematangkan pasal-pasal agar sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Advertisement

"Draf sudah kami serahkan, tinggal menunggu respons lanjutan dari Pemkab. Kami berharap pembahasannya tidak memakan waktu lama karena kajian di internal Polres sudah tuntas," tegasnya, Rabu (31/12/2025).

Target 2.600 Titik Pantau

Berdasarkan data Polres Tabanan, saat ini tercatat ada sekitar 2.600 unit CCTV yang tersebar di sepuluh kecamatan. Kamera-kamera tersebut menempati titik-titik strategis, namun jumlah ini perlu ditingkatkan melalui kewajiban pemasangan di gedung-gedung hingga rumah tinggal pribadi.

AKBP Bayu Pati menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama. Dengan adanya payung hukum berupa Perda, diharapkan kesadaran warga untuk melengkapi huniannya dengan kamera pengawas semakin meningkat demi keamanan bersama.[*]

 

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Amblas! Daihatsu Xenia Ditinggal Parkir dengan Kunci Nyantol, akhirnya Ditemukan Lewat CCTV

Amblas! Daihatsu Xenia Ditinggal Parkir dengan Kunci Nyantol, akhirnya Ditemukan Lewat CCTV

Satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DK 1575 MR milik I Putu Aldi Saputra, 25, warga Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, sempat dilaporkan raib pada Jumat (9/10/2026).

Apes! Momen Sibuk Dini Hari, Tas Pedagang di Pasar Amlapura Timur Digondol Maling

Apes! Momen Sibuk Dini Hari, Tas Pedagang di Pasar Amlapura Timur Digondol Maling

Nasib apes dialami Ni Luh Siasti, 57. Lansia asal Banjar Betennyuh Kelod, Karangasem ini kehilangan tas yang diduga dicuri orang tak dikenal saat hendak berjualan.

Spesialis Maling Aki Truk Dibekuk Polisi, Kerap Beraksi di Klungkung hingga Bangli

Spesialis Maling Aki Truk Dibekuk Polisi, Kerap Beraksi di Klungkung hingga Bangli

Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer