
TABANAN, RadarBali.id – Perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan akan segera dimulai.
Per 1 Mei 2026, TPA Mandung di Desa Sembung Gede resmi membatasi operasionalnya dengan hanya menerima sampah jenis residu yang telah terpilah.
Kebijakan ini disambut hangat oleh para pengelola Tempat Pengolah Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Gracia Andriana dari TPS3R Sadu Kencana Desa Dauh Peken menilai langkah ini sudah sangat mendesak meski terkesan terlambat mengingat kondisi TPA yang sudah melampaui kapasitas (overload).
"Kami sangat senang dengan kebijakan ini. Edukasi kepada masyarakat akan jauh lebih efektif jika aturan diberlakukan secara tegas ke semua lapisan," ujar Gracia, Senin (13/4/2026). Ia menambahkan, TPS3R-nya kini melayani 600 pelanggan yang konsisten memilah sampah organik menjadi pupuk cair eco enzyme dan kompos.
Dukungan senada datang dari I Nyoman Wahya Biantara, pendamping TPS3R Bestari Desa Bengke. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak "setengah hati" dalam penerapan aturan ini. "Butuh komitmen dan pemetaan matang, jangan sampai terjadi penumpukan sampah di wilayah perkotaan seperti yang pernah terjadi di daerah lain," tegasnya.[*]



