Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nekat Membangun Vila Bodong dan Melanggar Kawasan Suci, akhirnya Disetop Satpol PP Tabanan

Juliadi Radar Bali • Kamis, 10 Juli 2025 | 17:20 WIB
DISETOP PAKSA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan yang menyetop proyek pembangunan villa di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kediri Tabanan. (istimewa)
DISETOP PAKSA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan yang menyetop proyek pembangunan villa di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kediri Tabanan. (istimewa)

TABANAN, Radar Bali.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan akhirnya menyetop pembangunan sebuah proyek villa yang berada di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban, Kediri Tabanan. 

Proyek yang kini tengah dalam pengerjaan tersebut dihentikan, karena tidak mengantongi izin pemanfaatn ruang alias (ITR). Selain itu lokasi pembangunan villa tersebut berada kawasan suci penyangga Pura Luhur Tanah Lot. 

Kasat Pol PP Tabanan I Gede Sukadana mengatakan penghentian proyek pembangunan villa tersebut setelah dilakukan sidak oleh pihaknya di lapangan.

"Kami hentikan kegiatan apapun bentuknya di proyek pembangunan villa itu, karena tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Sukadana, Rabu kemarin (9/7/2025).

Ia menjelaskan pembangunan villa di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban telah melanggar aturan. Diantaranya memanfaatkan ruang di lokasi pembangunan villa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian pemanfaatan ruang tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tabanan nomor 3 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043.

Selain itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP Tabanan. Bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

"Tak hanya itu hasil penjelasan dari PUPRPKP Tabanan lokasi pembangunan villa tersebut masuk dalam penyangga kawasan suci tahap II Puru Luhur Tanah Lot,"  jelas Sukadana.

Sukadana menambahkan sejatinya penghentian pembangunan villa yang berlokasi di Banjar Dinas Batugaing, Desa Beraban telah dilakukan pada tahun 2023 lalu. Bahkan penghentian pembangunan proyek tersebut telah diberikan surat peringatan.

"Kami juga sudah memasang banner penghentian pembangunan, sayangnya membandel tetap dilanjutnya," jelasnya. 

Pihaknya akan terus melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pembangunan villa tersebut. 

'Kami juga menghimbau kepada para pihak dalam berinvestasi sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu memastikan akan lahan merupakan lahan diluar LSD dan juga LP2B. Termasuk penyangga kawasan suci," tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #tabanan #pembangunan #Vila bodong #perizinan