Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Perjuangkan Dana Purnabakti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Tabanan Datangi Kemendagri, Ini Pertimbangannya

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:15 WIB
ilustrasi dana purnabakti. (dok.Jawa Pos.com)
ilustrasi dana purnabakti. (dok.Jawa Pos.com)

TABANAN, RadarBali.id – Masa depan kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Tabanan mulai menemui titik terang. Pasca-aksi "mesadu" puluhan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Tabanan ke Gedung Dewan pada November 2025 lalu,

Komisi I DPRD Tabanan langsung bergerak cepat dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini diambil untuk mengawal tuntutan perangkat desa terkait jaminan kesehatan dan dana purnabakti yang selama ini belum mereka rasakan.

Menunggu "Lampu Hijau" dari Pusat

Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah mengamanatkan adanya dana purnabakti, realisasinya di daerah masih harus bersabar. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk menunggu aturan turunan.

"Pemerintah daerah diminta tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan. Saat ini, draf PP tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg)," ujar Omardani, Kamis (22/1/2026).

Tak hanya PP, aturan teknis juga akan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya akan dikemas dalam bentuk Omnibus Law untuk menyederhanakan berbagai regulasi desa yang ada sebelumnya.

Realisasi Paling Cepat di Anggaran Perubahan 2026

Omardani menegaskan bahwa secara prinsip, perangkat desa yang pensiun berhak mendapatkan haknya sesuai amanat undang-undang. Ia pun berharap perangkat desa yang purnatugas setelah UU No. 3 Tahun 2024 terbit tetap bisa terakomodasi meskipun PP-nya baru menyusul kemudian.

"Banyak perangkat desa yang sudah berhenti bertugas. Mengacu pada undang-undang, mereka sudah seharusnya mendapatkan hak tersebut," tegasnya.

Terkait lini masa pencairan, Omardani memberikan gambaran realistis:

Fokus Jaminan Kesehatan

Selain dana purnabakti, tunjangan kesehatan seperti BPJS bagi pensiunan perangkat desa juga menjadi poin krusial yang dikonsultasikan.

Senada dengan dana purnabakti, teknis penyediaan jaminan kesehatan ini masih menunggu paket regulasi (PP dan Permendagri) rampung di tingkat pusat.

"Secara prinsip, teknisnya tetap diatur oleh pemerintah daerah, namun sumber alokasinya jatuh di APBDes," pungkas Omardani.[*]

Editor : Hari Puspita
#tunjangan #perangkat desa #tabanan #Purnabakti