Pemasangan bendera tanda larangan itu dilakukan di Pantai Kelating, Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan yang bekerjasama dengan warga desa adat setempat, Jumat (12/5).
Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, pihaknya memasang bendera larangan berenang atau mandi di sepanjang daerah pesisir Pantai Kelating yang menjadi destinasi objek wisata. Itu dilakukan mengingat gelombang laut di daerah itu sangat membahayakan. Karena belakangan ini kondisi cuaca tidak baik. "Meskipun airnya tampak tenang, namun ombak besar sering datang tiba-tiba," ucapnya.
Bahkan di lokasi itu sempat pula terjadi adanya warga dan dua wisatawan yang terseret arus yang nyaris merenggut korban jiwa. Syukurnya saat itu nelayan berhasil menyelamatkan. “Khawatir makan korban lagi, itu sebenarnya yang menjadi tujuan kami memasang bendera larangan,” ujar Kompol Subakti.
Dia menyebut selain pemasangan bendera larangan, pihaknya juga memasang papan imbauan. Untuk bendera larangan, pihaknya pasang di sepanjang pantai Kelating yang berjarak sekitar 200 meter dari bibir pantai.
Ada empat bendera tanda bahaya, pihaknya pasang sepanjang Pantai Kelanting. Pemasangan tanda larangan ini dengan bahan sederhana. "Sebenarnya maunya kami permanen, namun karena keterbatasan anggaran menggunakan kayu sementara waktu. Kalau bisa memakai tiang besi dan itu sudah kami mohonkan kepada pemerintah desa setempat,” jelasnya.
Selain dilakukan pemasangan bendera larangan mandi dan berenang, jajaran Polsek Kerambitan juga melaksanakan kegiatan bersih sampai pantai. (uli) Editor : Donny Tabelak