Sepuluh orang terpidana tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. Yang dilakukan ini melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 09.00.