Kandidat incumbent Anak Agung Gde Agung, merupakan bakal calon DPD RI Perwakilan Bali resmi tidak melanjutkan pencalon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Provinsi Bali setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bakal calon DPD RI 2024-2029. Surat pengunduran itu diajukan langsung ke KPU Bali Minggu kemarin (5/2).
Anak Agung Gde Agung, merupakan bakal calon DPD RI Perwakilan Bali mengajukan surat pengunduran diri sebagai bakal calon DPD RI 2024-2029. Surat pengunduran itu diajukan langsung ke KPU Bali kemarin (5/2). Dalam surat pernyataan itu, menyatakan tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku Bakal Calon Anggota DPD RI 2024 yang berdasarkan verifikasi administrasi dukungan minimal 2.416 dengan status akhir memenuhi syarat (MS) oleh KPU Provinsi Bali. Alasan tidak melanjutkan tahapan selanjutnya karena memenuhi permintaan angga puri agar lebih fokus menjalankan swadharma(kewajiban) selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat / tradisi adat dan budaya
Gde Agung menuturkan alasan akan maju lagi, karena dengan modal pengalaman sebagai anggota Komite III DPD DRI yang banyak berkaitan dengan denyut nadi masyarakat Bali.Â
Melibatkan anak usia 8-13 tahun, lomba tersebut sukses meningkatkan kecintaan generasi muda pada seni budaya, khususnya Barong Ket yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
Usai membagikan 1.900 paket sembako bagi warga kurang mampu yang tersebar di 38 desa adat se-Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (18/7), anggota Komite III DPD RI, Anak Agung Gde Agung, SH, menggelar serap pendapat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali yang berada di Kabupaten Bangli, Jumat (22/7).
Anak Agung Gde Agung tidak henti-hentinya berbagi di masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Tokoh kharismatik kelahiran 25 Mei 1949 yang mengemban amanat sebagai anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membagikan 1.900 paket sembilan bahan pokok (sembako) untuk warga kurang mampu yang tersebar di 38 desa adat se-Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung menegaskan kasus PMI asal Bali di Turki membuka tabir gelap kasus serupa yang menjerat ratusan pahlawan devisa di sejumlah negara. Ungkapnya, kebijakan bebas visa yang diterapkan khususnya di Turki dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengais keuntungan.