Hari arak Bali, ditetapkan Gubernur Bali setiap 29 Januari. Industri Kecil Menengah (IKM) Jembrana yang memproduksi arak didampingi agar bekerjasama dengan koperasi yang sudah dibentuk. Selanjutnya, koperasi bekerjasama dengan usaha yang memiliki izin edar arak agar IKM terlindungi.
Memperingati Hari Arak Bali pada 29 Januari yang jatuh pada Minggu kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar doa bersama di Pura Manik Kembar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem.
- Memperingati Hari Arak Bali pada 29 Januari yang jatuh pada Minggu kemarin, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar persembahyangan bersama di Pura Manik Kembar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang. Melalui Hari Arak Bali yang dirayakan perdana itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana berharap arak Bali bisa lebih dikenal dan mendunia
Satpol PP memastikan akan terus melakukan sidak ke beberapa warga yang masih memproduksi arak gula di Karangasem. Selain mengancam keberlangsungan pelaku usaha arak tradisional, juga dianggap mematikan usaha arak tradisional lantaran arak gula dijual terlalu murah.
Kendati sudah dilarang, ternyata masih ada warga yang berani memproduksi arak gula yang tak sesuai Pergub. Akibatnya, dua warga di Sidemen Karangasem kena “dijewer” petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.
Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, maka ditetapkan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.
Setelah sebelumnya petani arak di Buleleng angkat bicara, kini gilaran petani arak di Karangasem yang ikut berkomentar terkait kondisi petani saat ini. Terutama pasca diterbitkannya Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali. Hal ini pun mulai dirasakan oleh petani arak di Bali.