Kubu Firman Handoko akhirnya angkat bicara. Melalui dua kuasa hukumnya, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara, dipastikan bahwa pernyataan Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim, bahwa cek atau bilyet giro kosong itu, tidak benar. Tapi, dalam cek tersebut terisi uang. Namun diakui tidak mencapai Rp20 miliar.