Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, akhirnya menjalani sidang putusan. Para terdakwa yakni Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi menjalani proses persidangan secara daring. Sidang berlangsung dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi kemarin.
Nilai kerugian akibat penggelapan tersebut paling banyak diselewengkan oleh Bendahara Bumdes dengan nilai Rp 400 juta. Sementara sisanya dipakai oleh Ketua hingga Sekretaris. Selain itu ada juga dana yang dipinjam masyarakat. Namun sudah dikembalikan sejak kasus tersebut digeber Kejari Karangasem.
Dugaan korupsi badan usaha milik desa (BUMDes) Desa Perancak, yang diselidiki Kejari Jembrana, dihentikan. Ini karena pihak pengelola Bumdes mengembalikan uang. Sehingga, dinilai tidak ada kerugian negara meskipun sebelumnya diakui ada aliran dana BUMDes yang digunakan oknum pengurus.
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida telah menerima presentasi dari pihak Inspektorat Daerah Klungkung. Ini terkait penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida.
LinkAja menginisiasi diskusi bertajuk “Optimalisasi Hasil BUMDes dan UMKM Desa” bersama Kredit Pintar, sebuah perusahaan fintech yang memberikan akses pendanaan melalui aplikasi jangka pendek yang merupakan salah satu mitra strategis LinkAja, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) yang merupakan pemrakarsa program unggulan Badan Usaha milik Desa (BUMDes). Diskusi yang berlangsung dalam side event G20 ini sekaligus mempererat kolaborasi yang telah terjalin antar pihak
Sejak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen menjadi bidikan Kejari Karangasem, para peminjam dana yang sebelumnya tak membayar kini memilih mengembalikan dana pinjaman. Meski belum secara keseluruhan, pengembalia dari para peminjam ini diharpkan bisa menggugah para peminjam yang belum mengembalikan hingga saa ini
Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (8/8) di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Kejari Buleleng memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Hernawati, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.