Tersangka Nanang, merupakan inisiator dan pelaku pencurian motor. Sedangkan Nasropik berperan melihat atau mengawasi dari jarak sekitar 20 meter dari motor sasaran. Nanang Efendi kemudian dengan mudah membawa motor ke arah barat, kemudian diikuti oleh Nasropik menuju ke arah barat.
Satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) I Komang Arimbawa, 41, berhasil dibekuk polisi Satreskrim Polres Polres Jembrana. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 28 unit motor dari pencurian di empat kabupaten di Bali juga diamankan dari tersangka.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jembrana, yakni pasangan suami-istri Sukron, 23 dan Jamilatul Rosidah, 23, tak menyurutkan penyelidikan kejadian. Karena masih ada kasus curanmor serupa di tempat lain.
Pencurian motor (curanmor) yang marak terjadi dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Jembrana, ternyata dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), tersangka Sukron, 23 dan Jamilatul Rosidah, 23.