Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Terdakwa I Nyoman Wiratmaja menjalani sidang pembuktian kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang yang berlangsung 4,5 jam itu, terkuak Dewa sebagai staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki peran sangat besar.
Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?