Jika sebelumnya Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyatakan tidak pernah memberi suap pada pejabat Kementerian Keuangan, kini giliran mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, yang mengaku tidak tahu istilah dana “adat istiadat” alias dana pelicin pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Setelah sempat absen beberapa kali sidang luring karena positif Covid-19, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang offline di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/7).
Sidang lanjutan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan menghadirkan saksi kunci Yaya Purnomo. Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bersaksi untuk terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja (mantan staf khusus Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti).
Para pejabat teras di Pemkab Tabanan mengaku terkejut dengan kenaikan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Pasalnya, kenaikannya sangat signifikan jika dibandingkan 2017 hanya mendapat Rp 7 miliar.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya berkiprah sebagai di Kabupaten Tabanan. Staf khusus (stafsus) mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dia juga mengepakkan sayapnya hingga di Kabupaten Karangasem.
Terdakwa I Nyoman Wiratmaja menjalani sidang pembuktian kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang yang berlangsung 4,5 jam itu, terkuak Dewa sebagai staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki peran sangat besar.