Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).
Mobil berisi rombongan dari salah satu unit di Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan penyelidikan di Nusa Penida.