Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus jual beli barang bukti narkotika. Kasus itu pulalah yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy sendiri telah divonis penjara seumur hidup.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik itu, Teddy menyebutkan bahwa pihaknya kooperatif dengan menyerahkan decoder CCTV kediamannya. Teddy mengatakan, dirinya tidak melakukan obstruction of justice dengan merusak decoder CCTV.
Jumat hari ini (28/4), Irjen Pol Teddy Minahasa akan membacakan duplik. Teddy dituntut hukuman mati atas kasus narkoba. Dia sempat dinyatakan positif narkotika. Tapi pernyataan itu dikoreksi Polri bahwa Teddy Minahasa berstatus negatif alias bersih dari narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampik semua pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terbaru, sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang tak lain mantan Kapolres Bukittinggi. Ia terlihat menahan tangis dengan kuat saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam kasus yang peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Terungkap dalam sidang, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tak terima dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengakuan Linda Pujiastuti yang mengatakan bahwa dirinya sering tidur bareng dengan Teddy.
Sidang kasus penjualan barang bukti narkotika memunculkan fakta baru. Terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, Irjen Pol Teddy Minahasa berupaya membuat skenario untuk menyelamatkan diri.