Tak sedikit bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung disalahkangunakan atau dikorupsi. Seperti di Jembrana juga ada kasus korupsi yang menyeret Kadispar Jembrana terkait pemanfaatan dana hibah Badung. Begitu juga di Karangasem terjadi korupsi dana hibah Badung. Namun baru-baru ini juga ada dugaan korupsi dana hibah di KPU Badung yang menyeret pejabat KPU Badung. Melihat kondisi ini kalangan DPRD Badung juga mewarning penerima hibah baik instansi vertikal, kelompok masyarakat, maupun lembaga untuk menggunakan dana hibah sesuai peruntukannya dan tidak menyimpang dari aturan
Pihak LPK Infinity sebagai lembaga Training menyampaikan bahwa terjadi mis komunikasi, karena ada pihak lain yang menjudgement, bahwa ada kurang tepat terhadap pengiriman Tenaga Kerja yang memang tidak menjadi tanggung jawab Infinity sebagai LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja.
Sekda Adi Arnawa mengatakan mewakili Bupati Badung selaku Ketua Tim Anggaran beserta dengan Kepala BPKAD beserta tim anggaran menyerahkan rancangan APBD tahun 2023, dan dari struktur APBD yang disampaikan lewat RAPBD ini, dengan struktur anggaran yaitu belanja sebesar Rp 3,8 triliun, pendapatan Rp 3,8 triliun dan di dalamnya terdapat PAD sekitar Rp 3,1 triliun.
Putu Parwata menambahkan, secepatnya ia akan membuat jadwal kerja untuk membahas Rancangan Perubahan APBD 2022 tersebut. Rencananya pembahasan ini akan dilakukan melalui rapat paripurna.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengikuti Penutupan Sidang Paripurna II Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung tahun 2022 dengan agenda pengambilan keputusan Dewan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Kamis (12/8).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.
Tim penasihat hukum Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, mengajukan pledoi atau pembelaan secara daring Selasa kemarin (26/7). Nah, yang menarik dari pledoi itu, tim pengacara Nova menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan JPU terlalu lama.Â
Bupati Badung Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disimak dengan seksama pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Badung yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD kemarin, bahwa secara eksplisit, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Badung dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sepekan lebih setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Jaksa Kejari Denpasa pun masih menunggu pelimpahan anak Ketua DPRD Badung itu.
Pengacara atau advokat Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 33, terjerat karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 495 gram. Dia pun dijerat menggunakan beberapa pasal dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.