Sepekan lebih setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Jaksa Kejari Denpasa pun masih menunggu pelimpahan anak Ketua DPRD Badung itu.
Pengacara atau advokat Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 33, terjerat karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 495 gram. Dia pun dijerat menggunakan beberapa pasal dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Denpasar hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan oknum pengacara Putu NCAGP. Pria 33 tahun yang disebut anak dari pejabat DPRD Badung, Bali itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) malam.Â
Ada fakta baru terkait penangkapan pengacara beinisial Putu NCA, 33, yang juga anak dari anggota DPRD Badung. Ternyata, hasil penyelidikan sementara, temannya yang diamankan lebih dahulu yakni I Putu SA, 31, itu diduga seorang anggota TNI-AD berpangkat Sarsan Kepala (Serka) bertugas di Den Intel Wisma Bayu Kuta.