KPU Badung telah menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, Jumat (10/3) lalu. Namun dalam acara tersebut telah diputuskan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi. Sementara kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Badung hanya dijatah 6 kursi alias tidak ada perubahan dari sebelumnya. Hal ini pun mendapat sorotan dari kalangan Partai politik, fraksi dan juga DPRD Badung.
- Bali menjadi lokasi drawing (pengundian) Grup Piala Dunia U-20 yang dijadwalkan di Taman Werdhi Budaya, Art Centre 31 Maret 2023 mendatang. Dukungan kompetisi bergengsi itu, Provinsi Bali mendukung penuh.
– Protes krama Subak Pedahanan, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung tidak bisa terwujud karena terganjal regulasi. Mesadu (mengadu) ke DPRD Bali dianggap percuma karena kesimpulannya, Komisi I DPRD Bali menyerahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten Badung untuk diselesaikan
Ketua Umum Pengprov PBVSI Bali, I Nyoman Sukanada mengungkapkan bahwa ada 12 Atlet Voli U-19 Bali berangkat ke Kejurnas di Bogor dengan menggunakan bus. Ini karena tak ada biaya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali angkat bicara terkait dengan langkanya Bahan Bakar Minya (BBM), terutama jenis Pertalite dan Solar di Bali. Pihaknya menyebut, sudah turun ke lapangan untuk mengetahui situasi
Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata beserta jajaran, Sekda Wayan Adi Arnawa, pimpinan instansi vertikal, para direksi perusahaan, tenaga ahli DPRD, serta Fraksi-Fraksi DPRD Badung.
Aliansi Bali Jengah kembali melakukan demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor DPRD Bali, Senin (26/9) kemarin. Aksi ini diikuti gabungan dari Organisasi Mahasiswa, Komunitas, dan LSM menyikapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan isu-isu lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memaparkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda APBD Perubahan tahun 2022 dan Raperda Penyertaan Modal Pada Perumda Kerthi Bali Santhi.
Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.