Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI). Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang untuk buka-bukaan ke publik hasil audit olah Unud
Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng. ternyata sebelum dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi sempat menjadi kebanggaan Fakultas Teknik Unud. Ini karena sosok pria 59 tahun itu menggusur dominasi Fakultas Kedokteran yang sukses menduduki kursi rektor delapan kali.
– Para pejabat dan pegawai yang hendak diperiksa oleh kejaksaan tampaknya mengabaikan perintah Rektor Universitas Udayana. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Bali yang hendak melakukan pemanggilann kepada sejumlah pihak di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal.