Polisi menangkap dua dari tiga orang tersangka penipuan dengan modus menjual emas palsu. Tersangkanya Budi Utomo, 60, dan Renaldi, 35. Satu pelaku lainnya masih buron. Kasus ini terungkap pada bulan November 2022 lalu. Dua orang tersangka penipuan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (26/1).