Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dengan tuntutan satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Dunia ini memang panggung sandiwara. Setelah sebelumnya gaduh dan hendak menggugat cerai suami, kini alur cerita Venna Melinda- Ferry Irawan. Ternyata ada alasan prosedural.
PERSETERUAN pasangan suami-istri (pasutri) Venna Melinda dengan Ferry Irawan semakin memanas beberapa hari belakangan. Bukan hanya soal perseteruan di ranah hukum, pihak Ferry seolah memaksa Venna untuk mencabut laporan polisi dan berdamai. Karena kalau tidak, ‘aib’ Venna Melinda disebut akan dibongkar.
Ada-ada saja. Perseteruan dalam beracara dalam membela kliennya antara Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris dengan pengacara Ferry Irawan, pengacara Hotma Sitompul rupanya tetap memanas.
PENYEBAB dugaan KDRT yang menimpa artis Venna Melinda, akhirnya dibeber pengacara Venna Melinda, Hotman Paris. Menurut Hotman Paris, semua berawal ketika Ferry Irawan meminta berhubungan badan, tapi ogah dilayani Venna yang dalam konsisi lelah.
Venna Melinda menjadi korban KDRT Ferry Irawan, suamminya di hotel. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polres Kediri Kota namun akhirnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.