Perang urat syaraf antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli lahan properti terus bergulir. Kali ini pihak pelapor, Har Tanudireja, justru tetap berkeyakinan laporannya tak akan rontok ditengah jalan
Kubu Firman Handoko akhirnya angkat bicara. Melalui dua kuasa hukumnya, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara, dipastikan bahwa pernyataan Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim, bahwa cek atau bilyet giro kosong itu, tidak benar. Tapi, dalam cek tersebut terisi uang. Namun diakui tidak mencapai Rp20 miliar.