Di antara 42 orang napi yang warga binaan Rutan Kelas II B Negara tersebut, tiga orang di antaranya napi korupsi yang baru pertama kali menerima remisi hari raya yaitu, I Gede Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan.
ebanyak enam orang narapidana (napi) korupsi Rutan Kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi atau pengurangan tahanan. Dari enam orang napi itu, ternyata  termasuk mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjalani masa hukuman terlama dan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali berurusan dengan hukum. Kali ini bukan kasus korupsi, tetapi dugaan penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Sudah ditetapkan tersangka, namun akan diupayakan restorative justice (RJ) dengan penghentian penyidikan, sehingga status tersangka berpeluang dicabut.
Berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Tidak terkecuali mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah menjalani hukuman 9 tahun dari tiga kasus korupsi.
Gagasan dan saran mantan bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa terkait efisiensi anggaran pemerintah dengan digitalisasi program ditanggapi Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, tanpa ada saran gagasan Winasa sebenarnya sudah dijalankan.
Kendati berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Negara, mantan Bupati Jembrana dengan sejumlah prestasi I Gede Winasa, 72, tetap memantau dan mengkritik pemerintah kabupaten Jembrana.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di Rutan Kelas II B Negara, Rabu (17/8). Pertemuan itu seusai upacara dan pemberian remisi umum kepada napi dalam rangka hari kemerdekaan.