Hal ini disampaikannya saat menyerahkan dana kreativitas pembuatan ogoh-ogoh sebesar Rp15 juta untuk masing-masing Sekaa Teruna se-Badung yang berjumlah 594 banjar.
Turut hadir Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan Gde Eka Sudarwitha, Plt. Kepala Bapenda, Sedahan Yeh Lauh Kabupaten Badung, Perbekel Desa Sayan, Pekaseh Subak Gede Tri Bhuana Giri Pasedahan Yeh Lauh, Kelian Dinas Banjar Sindu, Kelian Adat Banjar Sindu, Ketua ST Banjar Sindu serta Krama subak setempat.
Untuk menghormati jasa (alm) I Gusti Ngurah Alit Yudha, tokoh Puri Ngurah Rai Carangsari yang juga merupakan putra ketiga, pasangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai dengan Desak Putu Kari yang berpulang pada 12 Desember 2022 akibat serangan jantung di RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar, Jumat (10/2) Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa menghadiri puncak upacara Pitra Yadnya Pelebon untuk mengantarkan almarhum menuju Setra Desa Adat Carangsari menggunakan Bade Tumpang 9 setinggi kurang lebih 19 meter
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali yang diwakili Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa I Gusti Ngurah Satria Perwira bersama anggota Tim BPK serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta menambahkan dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan desa, pihaknya ingin mendorong dan memperjuangkan kejelasan status perangkat yang ada di pemerintah desa baik itu kaur, kasi dan kelian banjar dinas.
Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta menghaturkan punia Pemkab Badung sebesar Rp225 juta dan punia pribadi sebesar Rp25 juta yang dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian balai banjar setempat.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung sebanyak 6,84 persen. Giri Prasta mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetepan upah minumimum tahun 2023, seluruh sektor formal diminta untuk menyesesuaikan.