Sidang perkara penyelundupan 932 butir berlian seharga Rp266 juta memasuki babak putusan. Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, asal India divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun
Tuntutan ringan masih terjadi dalam peradilan di PN Denpasar. Kali ini sidang kasus penyelundupan 932 butir berlian di lubang anus dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membeber WNA India Ismath Jamaluddin Haja Moideen menumpangi pesawat dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand dan tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 15 Oktober 2022. Saat melintas dari terminal kedatangan Internasional itu lah, ditemukan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom.
Berkas perkara kasus penyelundupan berlian dilakukan prian India Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dinyatakan rampung. Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (11/1) Januari 2023. Yang bersangkutan diduga jaringan penyelundupan berlian lintas Negara. Dan melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.