Penyidikan kasus penyimpangan dana SPI Universitas Udayana pasca penetapan Rektor Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka malah menjadi perang opini. Terakhir pihak rektirat Unud menggertak dan mengancam akan melancarkan praperadilan kepada Kejati Bali. Namun Kejaksaan Tinggi Bali menanggapi dengan santai pernyataan Tim Hukum Prof. Antara
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan mantan pejabat berinisial RAS, 60, sebagai tersangka, Rabu (8/2). Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 23 miliar. Sayangnya, korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar tersangka tak ditahan
Lama tak tersiar, kelanjutan penyidikan kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Kampus Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sementara mempersiapkan amunisi menjelang penetapan tersangka. Tentunya mengoptimalkan alat bukti. Tujuannya agar dapat mempertanggungjawaban dalam sidang dakwaan nantinya