Kejari Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan IGAKJ, yang menjadi tersangka kasus korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. Informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri juga sudah diperoleh setelah menelusuri kepada keluarga dan desa.
Tersangka mantan Bendahara Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Mendoyo, berinisial IGAKJ, ternyata sudah berada di luar negeri. Tersangka menjadi tenaga kerja wanita (TKW) diduga secara ilegal, karena tanpa ada pemberitahuan dari desa setempat.
Putusan pengadilan terhadap empat terdakwa dari dua kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Jembrana belum inkrah. Perkara empat terdakwa masih dalam proses pengajuan kasasi oleh jaksa Kejari Jembrana. Salah satunya, putusan bebas pada terdakwa kasus korupsi LPD Desa Pakraman Taman Sari.