Berkas perkara dugaan korupsi lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, dengan tersangka mantan ketua I Nyoman Parwata sudah lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, berinisial IGAKJ. Upaya pencarian dan pelacakan sudah dilakukan, namun belum ada hasil menemukan tersangka.
Kejari Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan IGAKJ, yang menjadi tersangka kasus korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. Informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri juga sudah diperoleh setelah menelusuri kepada keluarga dan desa.
Tersangka mantan Bendahara Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Mendoyo, berinisial IGAKJ, ternyata sudah berada di luar negeri. Tersangka menjadi tenaga kerja wanita (TKW) diduga secara ilegal, karena tanpa ada pemberitahuan dari desa setempat.