I Wayan Purwita, SH, MH, CLA. salah seorang kuasa hukum Prof. Antara, membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kejati Bali dan tercatat dengan nomor register 7/Pid.Pra/2023/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Status tersangka Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diharapkan menjadi titik tolak untuk mengusut dugaan kasus yang lainnya.
Sikap optimistis dan pantang menyerah disampikan Agus Sujoko, sebagai penasihat hukum Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA.
Begitu tahu  Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa Universitas Udayana sangat kecewa.
Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara M.Eng, ternyata masih mengira sebatas sebagai saksi. Dikiranya hari Senin (13/3/2023) masih sebatas diperiksa sebagai saksi saja. Bukan sebagai tersangka.
Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng. ternyata sebelum dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi sempat menjadi kebanggaan Fakultas Teknik Unud. Ini karena sosok pria 59 tahun itu menggusur dominasi Fakultas Kedokteran yang sukses menduduki kursi rektor delapan kali.
Ada yang menarik dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di https://elhkpn.kpk.go.id/ kekayaan Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng. pada laporannya 31 Desember 2021 sebesar 6.129.540.000. Meningkat dibandingkan saat masih menjadi Wakil Rektor pada laporan 31 Desember 2020 sebesar Rp.5.985.540.000. Namun, dia ternyata punya utang sebesar Rp 1.062.000.000.