Ada yang menarik dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di https://elhkpn.kpk.go.id/ kekayaan Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng. pada laporannya 31 Desember 2021 sebesar 6.129.540.000. Meningkat dibandingkan saat masih menjadi Wakil Rektor pada laporan 31 Desember 2020 sebesar Rp.5.985.540.000. Namun, dia ternyata punya utang sebesar Rp 1.062.000.000.
 Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terus mencuat. Kali ketiga Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (6/3/2023) .
Penyidikan  dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk tindak pidana diduga korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), terus bergulir.