Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Buleleng. Barang bukti itu dimusnahkan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan haknya dalam mengakses JKN–KIS khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan dengan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman.