Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tak ingin buang waktu banyak. Setelah mengumpulkan banyak bukti dan keterangan sejumlah saksi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna, dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, penyidik Kejari Badung segera memanggil kembali dan langsung melakukan penahanan. Tersangka diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah dalam momen pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, tahun 2020.
Diam-diam lembaga penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menyimpan masalah penyimpangan anggaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan kado kepada publik, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) Selasa 14 Februari 2023. Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020, Senin (13/2/2023).
Kasus dugaan mengemplang pajak, tersangka Kamim Tohari (KT) yang telah merugikan negara sampai miliaran rupiah masih bisa terbebas dari hukuman jika segera membayar utang pajak. Seperti diketahui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Kantor Kejari Badung pada Rabu (18/1/2023). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2022
Diduga kemplang pajak senilai 1,9 Miliar, berkas perkara Direktur CV. Revan Jaya bernama Kamim Tohari telah rampung. Penyidik Direktorat Jenderal Kantor Pajak Wilayah DJP Bali, lakukan tahap dua. Tohari beserta barang bukti perkara perpajakan
diterima Jaksa penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa, Rabu (18/1) sekitar pukul 12.30.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengaku persoalan overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali membuatnya harus menitipkan sejumlah tahanan. "Kami kembali menitipkan 10 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan," kayanya pada Rabu (28/12/2022).
Omer Kartoglu – mahasiwa asal Turki terlibat kasus narkoba di Bali. Berkas perkaranya saat ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Badung. Tak lama lagi dia akan diadili.
Kriminalitas rupanya semakin tinggi. Buktinya sel tahanan sampai over kapasitas. Kejaksaan Negeri Badung melimpahkan 9 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan. Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan
Desa Adat Kuta bersama Bank Indonesia Wilayah Bali dan Kejari Badung mengambil tindak tegas terhadap pelaku usaha penukaran valuta asing (valas) bukan bank bodong alias ilegal di Kuta.
Tersangka NAWP akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Tabanan. Pegawai kredit salah satu bank BUMN di Badung itu diduga menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Dua warga asing pelaku pencurian dan kekerasan (curas), Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 37, (sidang terpisah) mendapat tuntutan lumayan berat dari JPU Kejari Badung.