Penipuan dengan modus mengatasnamakan pejabat kembali terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat di Jembrana mengaku dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku pejabat baru aparat penegak hukum. Beruntung belum ada korban dari modus penipuan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, berinisial IGAKJ. Upaya pencarian dan pelacakan sudah dilakukan, namun belum ada hasil menemukan tersangka.
Polisi menangkap dua dari tiga orang tersangka penipuan dengan modus menjual emas palsu. Tersangkanya Budi Utomo, 60, dan Renaldi, 35. Satu pelaku lainnya masih buron. Kasus ini terungkap pada bulan November 2022 lalu. Dua orang tersangka penipuan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (26/1).
Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Penuntutan kasus pencurian dengan tersangka Herry Prasetyo dan korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Noah James Von Maur dihentikan oleh Kejari Jembrana. Penghentian penuntutan ini murni atas permintaan dari korban dengan alasan kemanusiaan.
Muhammad Toyibi, korban salah tangkap melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang telah menangkap atau menahannya. Ia memenangkan gugatan praperadilan ganti kerugian atas penahanannya hingga usahanya bangkrut.